Pemerintah Kota Batu baru saja melakukan sebuah perjanjian penting mengenai batas wilayah. Pada hari Senin, 30 Juni 2025, Wali Kota Batu, Nurochman, menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah dengan Kabupaten Pasuruan. Acara ini berlangsung di Rumah Dinas Kepala Bakorwil III Provinsi Jawa Timur yang terletak di Kota Malang.
Perubahan batas wilayah ini terjadi karena adanya pemekaran Desa Tulungrejo. Kini, desa tersebut terbagi menjadi dua, yaitu Desa Tulungrejo dan Desa Sumberbrantas. Pemekaran ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2007. Sehingga, perlu ada penyesuaian garis batas yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2007.
Wali Kota Nurochman bersama Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, menyepakati beberapa rincian penting. Salah satunya adalah batas desa antara Kelurahan Pecalukan (dari Kabupaten Pasuruan) dan Desa Sumbergondo (dari Kota Batu) yang sudah diverifikasi melalui survei lapangan. Selain itu, titik batas pertigaan antara Kelurahan Pecalukan, Desa Sumbergondo, dan Desa Wonorejo (Kabupaten Malang) diubah dari PBU 81 menjadi TK 25.
Dalam sambutannya, Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini adalah langkah strategis demi menegakkan kepastian hukum batas wilayah. Langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa di masa depan, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terintegrasi.
Wali Kota Batu juga membahas rencana pembukaan akses baru yang berhubungan dengan Kabupaten Pasuruan. Rencana ini disambut positif karena dianggap mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan hubungan antara Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan dapat semakin baik dan saling mendukung dalam berbagai aspek pembangunan.
