Pemerintah Kota Batu, yang dipimpin oleh Wali Kota Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto, menunjukkan komitmen untuk membantu warga pra sejahtera dalam mendapatkan pendampingan hukum. Kesepakatan ini ditandatangani dalam sebuah acara di Ruang Rapat Utama, Balai Kota Among Tani, pada Rabu, 25 Mei.
Wali Kota Nurochman mengungkapkan bahwa penandatanganan ini adalah bentuk nyata dari janji politik Pemkot Batu untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
“Alhamdulillah, Pemkot Batu telah menandatangani kesepakatan dengan LBH Terakreditasi sebagai bentuk pelaksanaan program prioritas kami. Dengan ini, warga pra sejahtera di Kota Batu dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa biaya,” ujar Nurochman.
Kerja sama ini bertujuan untuk menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, dan masyarakat pra sejahtera. Akses terhadap bantuan hukum pun diharapkan semakin terbuka bagi mereka yang sebelumnya kesulitan karena biaya.
“Pemkot Batu berkomitmen untuk memastikan seluruh warga, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan hak dasar mereka, termasuk akses keadilan. Dengan adanya pendampingan hukum ini, kami ingin memastikan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakat,” tegas Wali Kota Nurochman.
Acara penandatanganan kesepakatan tersebut juga dihadiri oleh Jajaran Kepala SKPD terkait di lingkungan Pemkot Batu, menunjukkan dukungan penuh dari berbagai pihak dalam upaya menyediakan layanan hukum bagi masyarakat.
