Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda di Kabupaten Pasuruan

Pada hari Kamis, 26 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sangat penting. Raperda pertama adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Raperda kedua adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Pengesahan keduanya dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Acara ini menandai berlakunya kedua raperda sebagai Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Selama sambutannya, Bupati Rusdi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dan berkoordinasi erat dalam membahas dan menyetujui kedua rancangan peraturan penting ini. Ia menyampaikan bahwa pengesahan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama lima tahun kedepan dan sebagai salah satu syarat evaluasi dari gubernur Jawa Timur.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota dewan. Ini sangat berarti bagi kami dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah lima tahun anggaran 2024 dan Raperda RPJMD tahun 2025-2029 yang menjadi salah satu persyaratan evaluasi raperda oleh Gubernur Jatim," ujar Rusdi Sutejo.

Pengesahan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mencapai target pembangunan dan pengelolaan keuangan secara lebih transparan dan tertib. Raperda RPJMD akan menjadi panduan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sementara pertanggungjawaban APBD menunjukkan akuntabilitas pihak pemerintah terhadap penggunaan dana publik tahun 2024.