Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia mengumumkan bahwa penerimaan dari kepabeanan dan cukai hingga bulan Juli 2024 telah mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp154,4 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan tersebut terutama didorong oleh cukai hasil tembakau atau rokok, yang menyumbang Rp111,3 triliun dari total penerimaan bea dan cukai. Cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu, termasuk rokok, yang dianggap dapat memengaruhi kesehatan masyarakat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pencapaian ini setara dengan 48,1 persen dari target penerimaan bea dan cukai yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, yang berjumlah Rp321 triliun. Dia juga menyatakan bahwa penerimaan cukai yang sebelumnya mengalami penurunan kini sudah menunjukkan pertumbuhan positif menjadi Rp116,1 triliun.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2024, Sri Mulyani menyatakan, "Untuk cukai ada sedikit (tumbuh) positif setelah mengalami negative growth terus, karena kita memang menaikkan cukai itu adalah untuk mendukung penurunan produksi rokok." Hal ini menandakan upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok yang berbahaya.
Tumbuhnya penerimaan dari cukai juga mencatat kenaikan sebesar 0,1 persen, yang sebagian besar berasal dari pita cukai untuk rokok golongan II dan golongan III. Pita cukai adalah tanda resmi yang ditempelkan pada kemasan rokok yang menunjukkan bahwa barang tersebut telah dikenakan pajak.
Pencapaian penerimaan bea dan cukai ini menjadi hal yang penting bagi perekonomian Indonesia, karena dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan berbagai program dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
