Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemusnahan barang bukti dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari dan dihadiri oleh Bupati Ponorogo, Kang Sugiri Sancoko.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Teuku Herizal, menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan sangat signifikan. Sebanyak 5.272 barang bukti dari berbagai perkara tersebut termasuk di dalamnya obat keras dan narkotika. Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah pil dobel "LL" dengan total 3.315 butir, pil Trihexyphenidyl sebanyak 803 butir, dan sabu-sabu seberat 15.994 gram. Selain itu, ada juga ganja seberat 280,22 gram yang turut dimusnahkan.
Barang bukti lainnya meliputi berbagai barang seperti pakaian, barang elektronik, dan kunci. Untuk memastikan barang-barang tersebut tidak bisa digunakan lagi, proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dibakar, diblender, dan dipukul hingga hancur.
Teuku Herizal menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari proses hukum yang diawali dengan penyidikan oleh pihak kepolisian dan dilanjutkan dengan penelitian oleh jaksa. "Agar barang bukti tidak disalahgunakan, kami melakukan pemusnahan sesuai keputusan hakim," katanya.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi salah satu upaya dari penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Menurut Teuku, "Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya kejaksaan untuk menciptakan Kabupaten Ponorogo yang nyaman, damai, dan bersih dari segala pelanggaran hukum."
Bupati Sugiri Sancoko menegaskan dukungannya terhadap pemusnahan barang bukti tersebut. Ia berharap pemusnahan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama anak-anak, untuk menjauhi narkoba dan tindakan kriminal lainnya. "Kami sepakat bahwa ini adalah pemusnahan barang bukti yang terakhir agar anak-anak sadar untuk tidak terlibat dalam kejahatan," ungkapnya.
