Kota Blitar kini menghadapi masalah yang cukup serius dengan adanya parkir liar atau jukir yang tidak sesuai ketentuan. Masalah ini menjadi perhatian penting karena dapat mengganggu ketertiban umum serta merugikan pengemudi yang ingin mencari tempat parkir yang aman dan teratur.
Pemerintah Kota Blitar mengajak warganya untuk bersama-sama memberantas praktik jukir liar. Di bawah naungan Surat Edaran Walikota Blitar, setiap warga diharapkan aktif melaporkan setiap kasus jukir liar yang mereka temui. Melaporkan adalah langkah awal untuk menjaga ketertiban di lingkungan kota.
Untuk melaporkan kejadian jukir liar, masyarakat diminta untuk mencatat lokasi serta mengambil foto sebagai bukti. Selanjutnya, informasi tersebut bisa disampaikan melalui beberapa platform pengaduan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Blitar.
Beberapa cara untuk melaporkan jukir liar tersebut adalah:
- Melalui WhatsApp aduan parkir di nomor 085135987131.
- Kunjungi website www.lapor.go.id untuk saran dan pengaduan.
- Gunakan portal resmi pemerintah di https://ulpim.blitarkota.go.id/.
Serta, warga dapat menghubungi melalui:
- E-mail: pemkot@blitarkota.go.id
- Telepon/Faks: (0342) 801171
- Akun sosial media seperti Twitter, Facebook, Instagram, Tiktok, dan YouTube dengan username @PemkotBlitar.
Kegiatan pelaporan ini diharapkan dapat membantu membangun Kota Blitar menjadi lebih tertib dan nyaman untuk ditinggali. Mari bersama-sama menjaga Kota Blitar agar semakin aman dan teratur.
