Pemerintah Kota Blitar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik parkir liar di jalanan. Jukir liar adalah orang yang mengatur tempat parkir tanpa izin resmi dari pemerintah, yang bisa menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Sebagai tindakan untuk menertibkan situasi ini, warga diharapkan untuk melaporkan lokasi-lokasi di mana mereka menemukan jukir liar. Untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan, Anda bisa mencatat lokasi dan mengambil foto sebagai bukti. Hal ini penting agar petugas dapat segera menindaklanjuti laporan yang diberikan.
Warga dapat melaporkan jukir liar melalui berbagai platform pengaduan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Kota Blitar. Salah satu cara tercepat adalah melalui WhatsApp di nomor 0856-5454-0998. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan melalui situs resmi seperti www.lapor.go.id dan https://ulpim.blitarkota.go.id/.
Selain itu, jika perlu, Anda dapat menghubungi Pemerintah Kota Blitar melalui email di pemkot@blitarkota.go.id atau melalui telepon dan fax di (0342) 801171. Pemerintah juga aktif di media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Tiktok, dan YouTube dengan nama pengguna @PemkotBlitar untuk meningkatkan interaksi dengan masyarakat.
Pemerintah Kota Blitar berharap dengan kerjasama semua pihak, kota Blitar bisa menjadi lebih teratur dan nyaman untuk ditinggali. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
