Pasuruan - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, baru saja menyampaikan nota pengantar yang berkaitan dengan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025. Penyampaian tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 5 Juni 2025, di hadapan para pimpinan dan seluruh anggota legislatif.
Bupati Rusdi menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS ini didasarkan pada dokumen perubahan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan tahun 2025. Dokumen tersebut telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan nomor 25 tahun 2025.
Penyusunan perubahan RKPD tahun 2025 ini dilakukan dengan pendekatan yang tematik, holistik, integratif, serta spasial. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran didasarkan pada prinsip "money follows program", yang artinya pendanaan akan mengikuti program-program yang telah dirancang.
“Kami memastikan bahwa hanya program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang akan dialokasikan, dan bukan sekadar karena tugas dan fungsi perangkat daerah,” ungkap Rusdi Sutejo. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat dalam setiap langkah kebijakan yang diambil.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sehingga setiap rencana pembangunan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi warganya.
