Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kabupaten Ponorogo kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Penanaman Modal (PPM). Perda ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah tersebut.
Pengesahan Rancangan Perda ini dilakukan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo pada hari Senin, 2 Mei 2025. Sidang tersebut digelar di Aula Bappeda Litbang Ponorogo. Proses ini melibatkan kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjelaskan bahwa Perda PPM ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang penting. Ia mengatakan bahwa Perda ini diharapkan menjadi panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi serta mengoptimalkan potensi yang ada di Ponorogo.
Salah satu tujuan adanya Perda PPM adalah memberikan perlindungan serta kemudahan bagi semua pihak yang ingin berinvestasi. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang kondusif yang mendukung perkembangan ekonomi daerah.
Dengan iklim investasi yang baik, menurut Bupati, pertumbuhan ekonomi daerah bisa meningkat. Hal ini juga dapat membuka lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat.
“Semoga Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini mampu memacu iklim investasi yang kondusif dan menggerakkan ekonomi kerakyatan serta kesejahteraan sosial di Ponorogo,” harap Bupati Sugiri Sancoko.
