Kepolisian Daerah Metro Jaya, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan dua motif utama dari tersangka berinisial AP. Tersangka adalah seorang pria yang terlibat dalam penyebaran video pornografi yang melibatkan anak figur publik, AD.
Motif pertama yang diungkapkan adalah sakit hati. Menurut Kombes Ade, tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh perasaan dendam terhadap AD. Dalam banyak kasus, sakit hati dapat memicu seseorang melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Ketika seseorang merasa tersakiti, mereka mungkin mencari cara untuk membalas atau menyakiti orang lain.
Selain itu, Kombes Ade juga menjelaskan motif kedua yang lebih mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa tersangka ingin orang lain dapat berfantasi berhubungan dengan AD. "Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," ujarnya. Motif ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya bertujuan untuk menyakiti, tetapi juga berusaha untuk membuat orang lain terlibat dalam fantasi yang tidak sehat.
Penyebaran video pornografi adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum. Undang-Undang Republik Indonesia mengatur tentang pelanggaran terkait pornografi, dan polisi berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan serius. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak menyebarluaskan konten yang dapat merugikan orang lain.
