Kota Blitar, Rabu (21/05) – Dinas Pendidikan Kota Blitar mengumumkan adanya pengetatan syarat perpindahan domisili pada jalur domisili dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari adanya manipulasi alamat demi kepentingan zonasi, yang dapat merugikan calon siswa yang seharusnya berhak mendapatkan akses pendidikan yang adil.
Salah satu syarat utama yang ditetapkan adalah bahwa perpindahan domisili harus mencakup seluruh anggota keluarga inti. Hal ini berarti bahwa bukan hanya calon siswa yang harus berpindah alamat, tetapi juga orang tua dan saudara kandungnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik curang yang mungkin terjadi menjelang waktu pendaftaran.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi siswa yang merupakan yatim piatu. Mereka diwajibkan untuk melampirkan dokumen akta kematian dari instansi berwenang sebagai bagian dari syarat pendaftaran. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) yang digunakan sebagai bukti domisili harus diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Dengan demikian, diharapkan tidak ada perpindahan mendadak yang hanya terjadi menjelang seleksi.
Dinas Pendidikan Kota Blitar berharap bahwa proses seleksi SPMB tahun 2025 dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan. Langkah ini diambil untuk mendorong pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Blitar, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah.
