Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Bupati Pasuruan Hapus Piutang Pajak Daerah Sebesar Rp 24 Miliar

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, telah mengambil langkah inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik. Ia mengumumkan bahwa semua piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dari tahun 1994 hingga 2001 akan dihapus. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Penghapusan piutang ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025. SK tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Rusdi Sutejo pada tanggal 23 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa jumlah piutang yang dihapus mencapai Rp 24.679.738.774, yang artinya lebih dari 24 miliar rupiah.

Menurut Bupati Rusdi, penghapusan ini dilakukan karena hak untuk menagih pajak tersebut sudah kadaluwarsa. Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 168 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun tersebut tidak lagi akan dibebani kewajiban pembayaran. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak yang berlaku.