Pemerintah Kabupaten Ponorogo di bawah kepemimpinan Bupati Sugiri Sancoko telah meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2022. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelajar dalam menghafal Al-Qur'an. Mulai dari lulusan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), mereka diwajibkan untuk menghafal minimal satu juz dari Al-Qur'an, yang merupakan kitab suci umat Islam.
Perbup ini telah berkembang menjadi gerakan masif, memberikan nafas baru dalam pendidikan di Ponorogo. Tahun ini, lebih dari 4.200 pelajar dari 82 SMP negeri dan swasta di Kabupaten Ponorogo berpartisipasi dalam asesmen massal tahfidz Al-Qur'an. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.
Ribuan peserta dengan percaya diri melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an secara bil ghoib, yaitu dari hafalan ingatan mereka tanpa melihat teks. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, mayoritas siswa telah berhasil menghafal satu juz. Sementara itu, banyak siswa lain juga telah menghafal dua hingga lima juz, dan beberapa di antaranya bahkan lebih dari 20 juz. Tiga siswa terbaik berhasil menghafal 30 juz secara lengkap.
“Melalui Perbup ini, kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Ponorogo mampu menguasai kitab sucinya,” kata Nurhadi.
Bupati Sugiri Sancoko menegaskan bahwa tujuan utama dari Perbup ini adalah untuk mendekatkan anak-anak kepada Al-Qur'an. Selain itu, ia berharap Al-Qur'an bisa menjadi penuntun hidup bagi para pelajar dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berubah.
“Anak-anak kita tidak akan hidup sendiri, karena mereka dituntun oleh Al-Qur'an,” tuturnya. Sugiri juga membayangkan Ponorogo sebagai "pesantren besar", di mana setiap rumah dijadikan tempat para generasi muda yang mencintai Al-Qur'an.
“Setiap sudut Ponorogo akan diterangi oleh cahaya Al-Qur'an,” tambahnya.
