Pemerintah Kota Pasuruan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dengan meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal atau mereka yang tidak menerima upah tetap. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Program yang baru diluncurkan ini sudah berhasil menjangkau sebanyak 9.038 orang per April 2025. Acara launching dan sosialisasi tentang program tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Pasuruan, M. Nawawi.
Dalam sambutannya, M. Nawawi menyampaikan, “Pemerintah telah bertekad untuk mengcover jaminan sosial masyarakat sejak lahir hingga meninggal.” Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi warganya, terutama mereka yang bekerja di sektor informal seperti pedagang dan pemilik warung.
“Jika pekerja kantoran pada umumnya sudah terjamin kesehatan dan keselamatan kerjanya, bagaimana dengan pekerja nonformal? Kami bersyukur, dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, program ini dapat kita wujudkan," tambah Nawawi.
Mas Nawawi juga menekankan pentingnya sosialisasi tentang program ini, agar masyarakat mengetahui manfaat dari perlindungan keselamatan kerja yang diberikan. "Sosialisasi adalah kunci untuk memastikan masyarakat tahu bagaimana memanfaatkan layanan ini," imbuhnya.
Wakil Kanwil Jawa Timur BPJSTK, Dhyah Swasti Kusumawardani, juga memberikan pujian kepada komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan jaminan sosial bagi pekerja informal. Dia menegaskan bahwa perhatian terhadap keselamatan kerja para pekerja informal sangat penting, sebab seringkali nasib mereka tidak terperhatikan.
Program jaminan sosial ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja rentan dan meningkatkan kualitas hidup mereka di Kota Pasuruan.
