Blitar, Indonesia - Bupati Blitar mengeluarkan surat edaran nomor B/660/101/409.19.5/2025 yang menyarankan masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan sedotan plastik sekali pakai. Ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan mengurangi produk sampah plastik.
Pemakaian plastik sekali pakai, seperti kantong dan sedotan, telah menjadi masalah besar di berbagai belahan dunia. Jenis limbah ini sering kali mencemari tanah dan lautan, sehingga penting untuk menemukan cara-cara efektif dalam menguranginya. Untuk mendukung inisiatif ini, masyarakat Blitar diajak untuk menerapkan prinsip 3R, yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).
Dengan mengurangi sampah plastik, kita bersama-sama dapat membantu menyelamatkan bumi. Program ini mengajak semua untuk mengambil bagian dalam menjaga lingkungan, mulai dari kebiasaan sehari-hari yang sederhana.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Blitar yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” ajak Bupati dalam surat edaran tersebut. Dengan mengadopsi langkah-langkah kecil namun berarti, setiap individu dapat berkontribusi bagi keberlangsungan planet kita.
