Komisi Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban berinisial AM. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya LPSK dalam memenuhi hak prosedural bagi keluarga korban. Salah satu program perlindungan yang diberikan adalah pendampingan selama proses ekshumasi jenazah AM.
Proses ekshumasi jenazah AM dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024. Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, hadir langsung mendampingi keluarga korban selama ekshumasi yang digelar oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). Ekshumasi berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kaum 5 Suku yang terletak di Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kegiatan ekshumasi dimulai pada pukul 07.48 WIB. Setelah proses ekshumasi selesai, jenazah AM segera dibawa ke Instalasi Forensik RSUP M Djamil Padang untuk dilakukan autopsi. Autopsi adalah prosedur pemeriksaan medis yang dilakukan untuk menentukan penyebab kematian seseorang.
Selain memberikan pendampingan kepada keluarga AM, LPSK juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbarui informasi mengenai penanganan perkara. Mereka bekerja sama dengan psikolog untuk mendukung psikologis keluarga korban selama masa sulit ini.
Proses ekshumasi ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Komisioner Kompolnas Benny Mamoto, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, serta perwakilan dari LBH Padang. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan perhatian terhadap kasus ini serta keluarga korban yang saat ini tengah berduka.
Langkah-langkah perlindungan yang diambil oleh LPSK diharapkan dapat memberikan keadilan dan dukungan kepada keluarga yang kehilangan orang tercintanya.
