Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

LPSK Rayakan Ulang Tahun ke-16 dengan Komitmen Perlindungan Saksi dan Korban

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merayakan ulang tahun ke-16. LPSK merupakan instansi yang berperan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka bertugas memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi dan korban kejahatan. Dalam perayaan tersebut, Ketua LPSK Achmadi menegaskan pentingnya komitmen untuk memastikan akses keadilan yang inklusif.

Tingkat permohonan perlindungan dari masyarakat terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2023, LPSK menerima sebanyak 7.465 permohonan. Sementara itu, pada awal tahun 2024 (Januari hingga Juli), tercatat ada 3.882 permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi, korban, pelapor, dan juga ahli. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat mengharapkan perlindungan dan dukungan dari LPSK.

Achmadi menyatakan, di usia yang ke-16 ini, LPSK menghadapi sejumlah tantangan dan isu strategis. Tantangan ini termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026, serta meningkatnya permohonan perlindungan untuk kasus-kasus tertentu seperti tindak pidana kekerasan seksual, perdagangan orang, dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, LPSK telah menyiapkan sejumlah transformasi dalam layanan mereka. Salah satunya adalah Dana Bantuan Korban untuk membantu pemulihan korban. Mereka juga akan mempercepat proses penerimaan pengaduan serta memperkuat koordinasi layanan lintas sektor. Semua ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan memastikan bahwa hak-hak saksi dan korban terpenuhi dengan baik.

“Kami berkomitmen untuk melakukan optimalisasi perlindungan saksi dan korban sehingga keadilan di Indonesia dapat tercapai secara bermakna dan berwibawa,” pungkas Achmadi.