Pada tahun 2025, penerimaan murid baru untuk sekolah di Kabupaten Pasuruan akan segera dimulai. Sistem ini disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Untuk mempersiapkan proses ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan menggelar acara sosialisasi dan deklarasi pelaksanaan SPMB pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dengan pendidikan, termasuk sekolah, orang tua, dan murid. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar semua pihak memahami tata cara dan aturan dalam pendaftaran siswa baru. Melalui sosialisasi ini, diharapkan proses penerimaan murid bisa berjalan lancar dan adil untuk semua calon peserta didik.
Seperti yang diungkapkan oleh petugas dari Dispendikbud, sosialisasi ini penting supaya semua orang tua dan siswa mengetahui kesempatan yang sama dalam mengikuti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berbasis zonasi dan sistem lainnya. Zonasi adalah pembatasan pendaftaran berdasarkan wilayah tempat tinggal siswa, agar distribusi siswa di berbagai sekolah menjadi merata.
Kegiatan ini menjadi langkah awal agar pelaksanaan SPMB Tahun 2025 berjalan dengan transparan dan tertib. Masyarakat diharapkan selalu mengikuti informasi terkini melalui laman resmi Kabupaten Pasuruan, yaitu www.pasuruankab.go.id.
Sistem Penerimaan Murid Baru Pasuruan SPMB 2025 PPDB Zonasi Dispendikbud
