Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pagi Ini, Wali Kota Mojokerto Lepas Calon Jamaah Haji dan Gelar Sosialisasi Peraturan Presiden

Pagi hari ini, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang dikenal dengan panggilan Ning Ita, melakukan dua aktivitas penting di Balai Kota Mojokerto. Yang pertama, beliau melepas keberangkatan 61 calon jamaah haji (CJH) dari kota tersebut untuk tahun 1446 H / 2025 M. Acara pelepasan ini berlangsung di Pendopo Sabha Mandala Tama.

Wali Kota Ning Ita didampingi oleh Wakil Wali Kota Mojokerto, Cak Sandi, serta Ketua DPRD Kota Mojokerto, Erry Purwanto, dan Sekda Kota Mojokerto, Sekda Mojokerto memimpin upacara pelepasan tersebut. Total, tahun ini Kota Mojokerto memberangkatkan 129 orang CJH yang terbagi dalam dua kelompok atau gelombang. Kloter pertama, sebanyak 61 orang, diberangkatkan hari ini, sementara kloter kedua, sebanyak 68 orang, akan diberangkatkan ke tanah suci pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

Setelah acara pelepasan, kegiatan dilanjutkan dengan acara lainnya. Wali Kota Ning Ita membuka dan memberikan arahan pada acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Indonesia.

Giat ini diadakan di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Mojokerto dan menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI).

Hendrar Prihadi, Kepala LKPP RI, turut berbicara dalam acara tersebut. Ia memberi apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Mojokerto karena respons cepat dan komitmen mereka dalam menerapkan regulasi terbaru terkait pengadaan barang dan jasa. Menurut Hendrar, Kota Mojokerto layak dijadikan contoh atau role model bagi daerah lain di Indonesia dalam penerapan regulasi tersebut.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dan menunjukkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kota.