Pada Rabu, 7 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan kegiatan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setahun sekali, atau kapan saja jika ada pengaduan dari konsumen atau permintaan dari pemilik SPBU yang mengganti peralatan. Tera ulang merupakan proses kalibrasi alat ukur untuk memastikan akurasi pengukuran yang sesuai standar.
Kegiatan tera ulang dilaksanakan di SPBU yang terletak di Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Di samping itu, Disperindag juga melakukan pengawasan mendadak terhadap pengujian berat bersih isi gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Penuh Bahan Elpiji (SPPBE) Sumbergempol. Pengujian ini penting untuk memastikan bahwa konsumen menerima gas elpiji sesuai dengan berat yang dijanjikan.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tulungagung, M. Salman Huda, ST.MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan yang rutin dilakukan. Fungsi dari kemetrologian di Kabupaten Tulungagung mencakup beberapa hal, antara lain:
- Mewujudkan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur seperti timbangan dan takaran.
- Mewujudkan pengawasan serta penyuluhan terkait alat ukur dan barang yang terbungkus.
- Menjaga ketertelusuran dan menjamin kebenaran pengukuran.
- Menciptakan budaya tertib ukur di masyarakat.
- Mewujudkan program "Tulungagung Satu Ukuran" dan "Tulungagung Tertib Ukur".
Pelayanan yang dilakukan oleh Bidang Kemetrologian juga meliputi tera dan tera ulang timbangan milik pedagang pasar, pemeriksaan timbangan di posyandu dan puskesmas, serta tera ulang untuk proyek pembangunan seperti batching plant dan asphalt mixing plant. Semua ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan pembangunan daerah dengan memastikan akurasi alat ukur yang digunakan.
