Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025 hingga 2029. Kesepakatan ini menjadi langkah awal penting dalam rencana pembangunan daerah yang lebih baik.
Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang diadakan pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang Ponorogo. Dalam kegiatan ini, Bupati Ponorogo, Kang Sugiri Sancoko, serta pimpinan DPRD hadir untuk menandatangani kesepakatan tersebut.
Setelah disepakati, Ranwal RPJMD akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan daerah ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD adalah dokumen perencanaan yang memuat rencana pembangunan daerah untuk jangka menengah, biasanya berlangsung selama 5 tahun.
Bupati Sugiri menekankan pentingnya RPJMD, “RPJMD akan menjadi payung hukum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka berjalan paralel dan harus runut agar tidak terjadi kesalahan.” Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan rencana pembangunan yang terarah dan terencana.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sugiri juga menghargai masukan yang diberikan oleh DPRD melalui panitia khusus. Ia memastikan bahwa semua masukan tersebut akan diselaraskan dengan Ranwal RPJMD yang telah disepakati. “Ini merupakan kesepahaman bersama, membangun Ponorogo dengan visi misi yang dibingkai dengan kebersamaan wajib hukumnya,” tambahnya, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan DPRD dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
