Pemerintah Kota Blitar telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok. Penyaluran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 ini dilakukan secara simbolis di Kantor PT HM Sampoerna pada hari Jumat, 11 April 2025.
Walikota Blitar, Mas Ibbin, menjelaskan bahwa bantuan ini adalah bentuk apresiasi kepada para buruh yang bekerja di pabrik linting rokok. "Industri rokok adalah sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Kami ingin mendukung para pekerja ini," ujarnya.
Sebanyak 915 pekerja pabrik rokok menerima bantuan ini. Setiap orang akan mendapatkan Rp200.000 per bulan. Jadi, totalnya selama sepuluh bulan, dari Februari hingga November 2025, mereka akan menerima Rp2.000.000.
Untuk menjadi penerima bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pekerja tersebut harus merupakan warga Kota Blitar dan bekerja di pabrik rokok, baik di dalam maupun di luar Kota Blitar. Selain itu, mereka harus memiliki rekening bank penyalur dan terdaftar dalam daftar penerima BLT yang diusulkan oleh pabrik tempat mereka bekerja.
Bantuan ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan para buruh pabrik rokok, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada. Pemerintah Kota Blitar berkomitmen untuk terus mendukung sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja demi mengurangi angka pengangguran di daerah ini.
