Pada 7 Agustus 1998, status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh resmi dicabut setelah berlangsung selama sembilan tahun sejak Juli 1989. DOM adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi konflik bersenjata di Aceh, khususnya dalam merespons Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun, kebijakan ini juga memicu banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Operasi militer yang dikenal dengan nama "Jaring Merah" menyebabkan banyak warga sipil menjadi korban, mengalami tindakan kekerasan dan penindasan. Meski DOM telah dicabut, laporan dari Komnas HAM menunjukkan bahwa tindakan represif terhadap warga sipil masih terus berlanjut. Dari tahun 1989 hingga 2003, terdapat banyak pelanggaran HAM berat, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan paksa.
Kasus-kasus yang menonjol dalam periode tersebut mencakup berbagai insiden yang terjadi di tempat-tempat seperti Rumoh Geudong, Pos Sattis, Simpang KKA, Bumi Flora, dan Jambo Keupok. Laporan dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada tahun 2023 mencatat adanya 10.652 pelanggaran HAM yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Di tingkat internasional, Komite HAM PBB yang memberikan perhatian pada permasalahan ini menyesalkan lambatnya proses pengadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh. Terlebih lagi, proses hukum terhambat akibat penolakan dari Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan dengan alasan tidak cukupnya bukti.
Presiden Joko Widodo telah mendorong penyelesaian secara non-yudisial dengan merencanakan pembangunan living park di Rumoh Geudong. Namun, langkah ini mendapat kritik karena dianggap tidak melibatkan korban dan berpotensi menghilangkan barang bukti yang relevan dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Kepentingan dan harapan untuk keadilan bagi para korban belum sepenuhnya terwujud. Masyarakat berharap bahwa Presiden dan Kejaksaan Agung bisa terus menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh dan melaksanakan rekomendasi dari KKR Aceh untuk memulihkan hak-hak para korban.
