Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya keterlibatan publik dan organisasi profesi dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan UU Kesehatan. Keterlibatan ini dianggap penting karena melibatkan berbagai pihak, termasuk para dokter, perawat, dan apoteker.
Organisasi profesi yang seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), seharusnya diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam menetapkan kebijakan kesehatan. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dan tenaga kesehatan.
Menurut Edy, ketidaklibatan publik dalam penyusunan PP ini telah memicu berbagai polemik dan kontroversi. Terlebih lagi, dalam konteks PP yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diharapkan dapat meningkatkan sistem kesehatan nasional. Ia mengatakan, "Komisi IX akan memanggil pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kontroversi yang muncul terkait PP 28 Tahun 2024 ini."
Sikap proaktif dari DPR RI diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, agar kebijakan yang dihasilkan lebih terarah dan sesuai dengan harapan para profesional di bidang kesehatan.
