Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Emisi Gas Rumah Kaca dari Pertambangan Harita Group Mencemari Udara

Pertambangan yang dilakukan oleh Harita Group di Pulau Obi, Maluku Utara, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Kerusakan ini tidak hanya berpengaruh pada daratan dan laut, tetapi juga mencemari udara di sekitar area pertambangan.

Menurut data yang didapat, emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari smelter Harita Group setara dengan emisi dari 1,8 juta kendaraan roda empat pada tahun 2023. Ini adalah jumlah yang sangat besar, hampir setara dengan total emisi kendaraan roda empat di Jawa Timur, yang berjumlah 2.076.146 unit. Hal ini menunjukkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pencemaran udara sendiri dapat merusak kualitas hidup. Gas rumah kaca berkontribusi pada perubahan iklim dan dapat berdampak pada curah hujan, suhu, dan fenomena cuaca lainnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap masalah ini.

Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, telah ada seruan untuk mendesak 12 bank yang masih mendanai Harita Group agar berhenti memberikan dukungan finansial kepada perusahaan tersebut. Tindakan ini sangat penting untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan.

Masyarakat diajak untuk berpartisipasi dengan mengunjungi situs yang disediakan untuk menyuarakan dukungan agar tindakan segera dapat diambil. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat mendorong perubahan menuju praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berbasis pada keberlanjutan lingkungan.