Harita Group, sebuah perusahaan besar di Indonesia, sedang menjadi sorotan masyarakat akibat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam aktivitas bisnisnya. Perusahaan ini memiliki catatan panjang yang menunjukkan kurangnya akuntabilitas dalam menjalankan operasinya, terutama di sektor pertambangan.
Salah satu kasus yang menonjol adalah di Pulau Wawonii. Di sini, Harita Group tetap beroperasi meskipun warga setempat telah memenangkan gugatan berdasarkan undang-undang perlindungan lingkungan hidup. Peraturan ini, yang dikenal dengan sebutan UU PWP3K, dirancang untuk melindungi hak masyarakat sekitar. Namun, perusahaan tetap mempertahankan aktivitas pertambangan mereka, meskipun itu sudah melanggar hukum.
Di Kalimantan Tengah, Harita Group melalui anak perusahaannya, PT Bumitama Gunajaya Abadi, juga diduga melakukan praktik ilegal. Mereka membuka lahan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari tiga meter untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada, karena lahan gambut dalam kategori itu seharusnya dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Menanggapi tindakan tersebut, berbagai pihak menyerukan tindakan tegas. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendesak 12 bank yang masih memberikan dukungan dana kepada Harita Group untuk menghentikan pendanaan ini segera. Hal ini dilakukan agar tindakan ilegal dan pelanggaran hukum yang serupa tidak terulang di masa depan.
Melalui kampanye yang diluncurkan, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam gerakan ini. Upaya kolektif ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor bisnis, terutama dalam industri yang berkaitan dengan sumber daya alam.
