Operasi tambang yang dilakukan oleh Harita Group semakin menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Di berbagai lokasi, termasuk Pulau Wawonii dan Kalimantan Tengah, terjadi laporan tentang intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi yang dialami oleh warga. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang serius, yang perlu diperhatikan.
Di Pulau Wawonii sendiri, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat setidaknya ada 44 kasus yang melibatkan warga yang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka. Di Kalimantan Tengah, ada warga yang dihadapkan pada Pasal 363 ayat 1 ke-4a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 7 tahun. Mereka juga menghadapi gugatan perdata dengan nilai yang sangat besar, mencapai Rp 4,6 miliar.
Kasus-kasus ini menyoroti perjuangan warga dalam melindungi hak dan tempat tinggal mereka dari dampak negatif operasional pertambangan. Akibat dari tindakan tersebut, masyarakat merasa terancam dan tidak aman di tanah mereka sendiri.
Untuk menghentikan pelanggaran ini, masyarakat dan pegiat hak asasi manusia menyerukan langkah-langkah untuk mendesak 12 bank yang masih mendanai Harita Group agar segera menghentikan dukungan finansial mereka. Langkah ini dianggap penting untuk meminimalkan aksi-aksi kekerasan dan kriminalisasi yang sedang terjadi.
Dengan kesadaran dan tindakan bersama, diharapkan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia ini dapat diminimalisir dan masyarakat dapat menjalani hidup dengan damai di lingkungan mereka.
