Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Deforestasi Terkait Harita Group Mencapai 19.100 Hektare

Cengkraman bisnis Harita Group, salah satu konglomerasi terbesar di Indonesia, kembali menjadi sorotan. Analisis yang dilakukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Harita Group dan anak perusahaannya telah menyebabkan deforestasi yang sangat signifikan. Dari tahun 2019 hingga 2023, Harita Group berkontribusi pada hilangnya tutupan pohon seluas 19.100 hektare. Angka ini setara dengan 13 persen penurunan tutupan pohon di Indonesia sejak tahun 2000.

Deforestasi adalah proses penggundulan hutan yang berdampak pada ekosistem dan menyebabkan berbagai masalah lingkungan. Aktivitas-aktivitas ini tidak hanya merusak habitat berbagai spesies tetapi juga memperparah perubahan iklim. Penurunan tutupan pohon dapat meningkatkan emisi karbon dioksida, suatu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global.

Untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, berbagai pihak dapat berkontribusi dengan mendesak 12 bank yang masih mendanai Harita Group untuk segera berhenti mendanai. Upaya ini bertujuan untuk menekan perusahaan agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan operasinya dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan.

Para aktivis lingkungan mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dengan mengikuti petisi yang tersedia. Melalui langkah ini, diharapkan dukungan masyarakat dapat membentuk tekanan yang signifikan terhadap bank-bank tersebut untuk menghentikan pendanaannya pada Harita Group. Diharapkan dengan hal ini, dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat diminimalisir.