Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan memastikan akan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) selama cuti bersama dan libur lebaran 1446 Hijriah. Ini adalah kesempatan penting bagi masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Pada hari Jumat, 28 Maret 2025, terlihat di Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, petugas-petugas siap melayani warga yang ingin mengurus beberapa dokumen penting. Layanan yang tersedia mencakup pembuatan surat keterangan pindah domisili, penerbitan KTP-elektronik, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Kepala Dispenduk Capil, Tectona Jati, menjelaskan bahwa selain tanggal 28 Maret, kantor juga akan buka pada tanggal 3 dan 4 April 2025. "Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kependudukan dengan sebaik-baiknya, mumpung pulang kampung," ungkap Tectona.
Pada tanggal 28 Maret, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00, sehingga hanya berlangsung selama 3 jam. Sementara itu, pada tanggal 3 dan 4 April, masyarakat dapat mengurus dokumen mulai pukul 08.00 hingga 13.00.
Tectona juga menekankan bahwa seluruh pelayanan adminduk hanya dapat dilakukan di Kantor Dispenduk Capil. Termasuk pencatatan kelahiran, yang terhubung langsung dengan rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya. "Tidak ada libur untuk pencatatan kelahiran sebab itu berhubungan dengan kebutuhan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Petugas kami telah terhubung dengan rumah sakit untuk memproses permohonan pencatatan kelahiran," tambahnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, sekaligus memanfaatkan waktu libur lebaran dengan baik.
