Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Batu mengeluarkan imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat selama malam takbiran. Surat Edaran dengan nomor 338/690/35.79.417/2025 memberikan panduan jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat merayakan malam takbiran.
Dalam edaran tersebut, pemerintah melarang beberapa kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kegiatan yang dilarang termasuk konvoi dan arak-arakan di jalan raya. Selain itu, penggunaan sound system dengan kapasitas tinggi dan menyalakan petasan atau kembang api secara berlebihan juga dilarang. Barang berbahaya seperti benda tajam dan minuman keras tidak diperbolehkan dibawa saat perayaan.
Meskipun dengan segala larangan yang ada, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tetap melakukan takbiran, tetapi dengan cara yang tertib. Takbiran di masjid atau mushola sangat dianjurkan, dan penggunaan pengeras suara sebaiknya tidak berlebihan agar tidak mengganggu tetangga sekitar.
Aparat keamanan, termasuk kepolisian, akan melakukan patroli dan penertiban selama malam takbiran untuk memastikan semua aktivis berjalan dengan aman dan tertib. Bagi mereka yang melanggar aturan, sanksi tegas akan diterapkan.
"Mari kita rayakan malam takbiran dengan penuh hikmat dan tetap menjaga keamanan bersama," ungkap pemerintah dalam imbauannya. Masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi dalam menjadikan perayaan ini aman dan nyaman bagi semua.
