SIDOARJO - Pada hari Rabu, 26 Maret 2024, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., bersama dengan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Penyerahan ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang terletak di Jl Raya Ir. H. Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tugas penting bagi setiap pemerintah daerah. Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI dalam rentang waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD berfungsi untuk memberikan informasi terkait berbagai aspek keuangan daerah, termasuk posisi keuangan, kinerja, sisa anggaran, dan arus kas.
Laporan ini tidak hanya sekadar formalitas. LKPD menjadi alat penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang lebih baik di masa depan. Dengan adanya laporan tersebut, pemerintah dapat menganalisis dan mengevaluasi perencanaan serta hasil kinerja keuangan selama periode yang berlalu.
Acara penyerahan ini juga diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dari wilayah Jawa Timur, menunjukkan komitmen bersama dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
