Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengumumkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari mana saja (WFA). Kebijakan ini mulai berlaku menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pelaksanaan WFH dan WFA ini akan berlangsung selama empat hari, dimulai dari 24 hingga 27 Maret 2025.
Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPANRB) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah diperbolehkan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama empat hari menjelang libur nasional tersebut.
Namun, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi. Hanya 25 persen dari total pegawai di setiap perangkat daerah yang diizinkan untuk melaksanakan WFH atau WFA. Bupati Pasuruan menjelaskan, “Pemerintah Daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat. Dalam penerapan WFH atau WFA, maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap OPD dapat memanfaatkannya,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Untuk pelaksanaan kebijakan ini, Bupati Rusdi meminta kepada masing-masing kepala perangkat daerah agar dapat menjadwalkan pegawai yang melakukan WFH atau WFA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Saya sudah minta kepada semua Kepala OPD untuk bisa menjadwalkan siapa saja pegawainya yang akan melaksanakan WFA maupun WFH ini,” tambahnya.
Walaupun beberapa pegawai akan bekerja dari rumah atau dari lokasi lain, Bupati Rusdi memastikan bahwa kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar. “Yang terpenting, penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tegasnya.
