Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pembayaran Tunjangan Hari Raya Karyawan di Pasuruan Masih Rendah

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mencatat bahwa sampai saat ini, jumlah perusahaan yang melapor mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan masih sangat sedikit. Data terbaru menunjukkan bahwa dari sekitar 2.000 perusahaan yang diwajibkan membayar THR, hanya 25 perusahaan yang melaporkan pembayaran tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, menyatakan bahwa pihaknya telah menyebarkan informasi penting kepada semua pimpinan perusahaan mengenai kewajiban membayar THR. Sesuai peraturan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih. Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja yang dibagi 12 dan kemudian dikalikan dengan nominal upah dalam satu bulan.

"Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu kami tunggu untuk laporannya," jelas Nur Kholis melalui sambungan telepon pada Sabtu, 23 Maret 2025.

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan masih menunggu laporan dari perusahaan-perusahaan tersebut karena kewajiban pembayaran THR harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. "Kalau sudah kewajiban maka seyogjanya dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," tambah Nur Kholis.

Sementara itu, Achmad Imam Ghozali, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial di Dinas Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa mereka telah membuka posko pengaduan sejak 13 Maret lalu. Posko ini berfungsi sebagai saluran bagi pekerja yang mengalami kesulitan dalam pembayaran THR. "Paling tidak, masalah yang dihadapi pekerja kami tampung untuk ditindaklanjuti oleh pengawas," tutup Achmad.