Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak kepolisian untuk segera mengusut dugaan perusakan mobil jurnalis Tempo, Husein Abri Dongoran. Kejadian ini terjadi pada Senin malam, 5 Agustus 2024, saat Husein dalam perjalanan pulang setelah bertemu dengan narasumber di mall Senayan City.
Peristiwa tersebut berlangsung di jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasi peristiwa terletak di sekitar area Markas Besar Kepolisian RI dan depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat itu, sekitar pukul 21.50 WIB, mobil Husein dirusak oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi dua poin utama. Pertama, mereka mendesak polisi untuk menangkap pelaku teror dan menerapkan hukum yang sesuai, seperti diatur dalam Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Apabila tindakan tersebut terbukti terkait dengan peliputan berita, maka investigasi perlu dilakukan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.
Kedua, mereka meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan sebagai langkah untuk memastikan pelaporan kasus ini ditangani dengan serius oleh kepolisian. Dewan Pers juga diharapkan memantau dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sebelumnya belum terdata dengan baik.
Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Jurnalis memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan setiap ancaman terhadap mereka dapat mengganggu kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mengetahui.
