Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemerintah Hentikan Sementara Operasi Tambang Tembaga di Pacitan

Setelah mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasi perusahaan tambang tembaga, PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) yang berlokasi di Pacitan, Jawa Timur.

Keputusan ini diambil setelah ada dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah mencemari lingkungan, mulai dari perairan hingga lahan pertanian milik warga. PT GLI merupakan perusahaan asal Tiongkok yang diketahui melakukan penambangan di daerah tersebut.

Menurut laporan yang dipublikasikan oleh Mongabay, aktivitas tambang ini telah menjadi sorotan. Lokasi tambang berada di dataran tinggi tepatnya di Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan. Hal ini memberi dampak negatif bagi lingkungan di daerah sekitarnya, terutama bagi masyarakat yang tinggal di bawahnya. Sejak lama, warga setempat telah mendesak pemerintah untuk menutup operasi tambang ini.

Purnawan D Negara, seorang ahli hukum lingkungan dari Universitas Widyagama, Malang, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai pencemaran lingkungan di Pacitan. Ia menganggap hal ini sebagai bukti lemahnya kontrol pemerintah dalam mengawasi perusahaan tambang. “Pemerintah tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik atas praktik dan dampak pertambangan perusahaan,” ujarnya.

Wahyu Eka Setiawan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, juga menyatakan penyesalannya terhadap sikap pemerintah. Ia menilai bahwa penutupan sementara ini hanya akan memberikan ruang bagi PT GLI untuk kembali beroperasi dan bisa saja mencemari lingkungan lagi di masa depan.

Dengan keputusan ini, masyarakat berharap agar pemerintah dapat lebih menegakkan peraturan dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka demi menjaga kelestarian lingkungan.