Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Surat Edaran Penjabat Bupati Pasuruan Tentang Karnaval dan Sound System

Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system, atau yang lebih dikenal dengan istilah "Sound Horeg". Surat edaran ini bernomor 200.1.1/395/424.104/2024 dan ditandatangani pada 31 Juli 2024.

Ada total 12 poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh warga Kabupaten Pasuruan. Poin-poin ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama pelaksanaan karnaval dan hiburan. Beberapa hal yang harus diperhatikan dengan serius antara lain:

1. Izin Tertulis: Setiap acara yang melibatkan sound system harus mendapatkan izin tertulis dari Polres atau Polresta, serta rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) setempat.

2. Jenis Kendaraan: Kendaraan yang digunakan untuk sound system dapat berupa Pick Up atau Truck (jenis CDE) dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan Overdimension/Overload (ODOL).

3. Norma Kesusilaan: Kegiatan hiburan tidak diperkenankan menampilkan sexy dance atau melanggar norma kesusilaan lainnya.

4. Larangan Zat Terlarang: Dilarang mengonsumsi minuman keras, membawa senjata tajam, atau terlibat dalam praktik perjudian selama acara berlangsung.

5. Volume Suara: Penggunaan sound system harus memperhatikan batasan suara agar tidak membahayakan kesehatan, serta tidak merusak lingkungan dan bangunan di sekitar lokasi acara.

Andriyanto menjelaskan bahwa surat edaran ini akan disebarkan kepada seluruh camat di Kabupaten Pasuruan dan diharapkan agar informasi tersebut diteruskan kepada seluruh kepala desa dan lurah. Ia meminta agar semua camat memastikan bahwa tidak ada yang merasa tidak mendapatkan informasi ini.

“Kami harapkan semua camat untuk meneruskan SE ini dan harus dikawal. Jangan sampai ada yang mengaku belum mendapatkan informasi ini,” ungkap Andriyanto.

Penggunaan sound system dalam acara karnaval sangatlah penting, tetapi harus tetap mengutamakan ketertiban umum dan menghormati lingkungan sekitar. Dengan memperhatikan poin-poin dalam surat edaran ini, diharapkan seluruh warga dapat menikmati karnaval dan hiburan dengan aman dan nyaman.