Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi. Salah satu langkah yang diambil adalah membatasi promosi produk susu formula. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024, yang resmi ditetapkan pada 26 Juli 2024.
ASI eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi tanpa tambahan makanan atau minuman lain, kecuali obat yang diresepkan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemberian ASI eksklusif hingga usia enam bulan. Dengan memberikan ASI, bayi mendapatkan gizi terbaik dan perlindungan dari berbagai penyakit.
Namun, berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan IndonesiaBaik.id, terlihat bahwa susu formula bukanlah pilihan utama bagi anak-anak di Indonesia. Sebanyak 50,8% anak lebih memilih bubur nasi atau nasi tim dengan lauk yang dihaluskan sebagai makanan utama mereka, sedangkan susu formula hanya dipilih oleh 38% anak. Ini menunjukkan bahwa banyak orang tua yang mencoba memberikan makanan alami untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak mereka.
Dukungan kepada ASI eksklusif diharapkan dapat meningkatkan kesehatan anak-anak Indonesia dan melahirkan generasi yang lebih sehat di masa depan.
