Belakangan ini, RUU TNI atau Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi sorotan di seluruh Indonesia. RUU ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menguasai sumber daya alam. Para aktivis lingkungan khawatir bahwa kebijakan ini akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup.
Menurut para aktivis, ada kekhawatiran bahwa RUU ini akan memberikan kekuasaan lebih kepada militer untuk mengambil alih lahan dan sumber daya alam, sekaligus mengabaikan dampaknya bagi masyarakat yang tinggal di sana. Mereka mencatat bahwa hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut.
Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada seluruh warga, terutama yang selama ini menjadi korban dari industri ekstraktif, untuk bersatu dan melawan RUU TNI ini. Seruan ini mencakup seluruh Kepulauan Indonesia, di mana banyak komunitas yang merasa terpinggirkan dan terancam oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan mereka.
Para aktivis juga meluncurkan tagar #TolakDwiFungsiMilter dan #KembalikanMiliterkeBarak sebagai bentuk protes terhadap RUU tersebut. Dwi fungsi militer adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan peran ganda TNI, yaitu dalam pertahanan negara dan dalam kehidupan sipil, yang dapat berpotensi menimbulkan kontroversi jika tidak dikelola dengan baik.
Perlawanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan hak-hak masyarakat yang dapat terancam oleh kebijakan pemerintah yang tidak transparan. RUU ini masih dalam proses pembahasan dan tetap menjadi perhatian publik untuk ditentang demi masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.
