Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi penting mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2), pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Acara berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso mulai pukul 09.00 WIB.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, ME, membuka acara tersebut. Ia didampingi oleh Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, SM, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati, SE. Hadir juga kelompok dari berbagai instansi, termasuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Pertanahan, dan beberapa Bank di Tulungagung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lilik Ismiati, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pajak daerah. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas mengenai proses penyampaian SPPT dan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung untuk tahun 2025.
Beberapa materi yang dibahas dalam sosialisasi tersebut mencakup tahapan pemungutan PBB-P2 untuk tahun 2025, pelayanan PBB-P2 dan BPHTB, serta administrasi penatausahaan penerimaan PBB-P2. Hal ini penting agar masyarakat memahami cara dan tanggung jawab dalam pembayaran pajak yang berkontribusi pada pembangunan daerah.
Secara keseluruhan, hasil cetak massal ketetapan PBB-P2 pada tahun 2025 menunjukkan angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp 42.734.072.265, dengan total 687.411 SPPT yang akan disampaikan kepada masyarakat. Jumlah ini menjadi indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
