MALANG - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., mengadakan audiensi bersama Real Estate Indonesia (REI) pada hari Senin, 17 Maret, di Peringgitan Pendopo Kabupaten Malang. Dalam acara tersebut, hadir Ketua REI Komisariat Malang Raya serta para pengurus dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang.
Audiensi ini bertujuan untuk membahas kebijakan baru berkaitan dengan bidang properti, terutama mengenai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). REI Komisariat Malang Raya berharap dapat menjalin sinergi dan kolaborasi yang baik dengan Pemkab Malang, mengingat bahwa hampir 90% properti di Malang Raya berada di wilayah Kabupaten Malang.
Bupati Malang menjelaskan, “Berkaitan dengan alih fungsi yang berhubungan dengan real estate, dan karena Presiden kita saat ini arahnya ke ketahanan pangan, maka seluruh Kepala Daerah diinstruksikan untuk memperketat masalah alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ini tidak semudah kemarin.”
Beliau juga menyatakan bahwa perlu adanya terobosan untuk percepatan perijinan, namun pada prinsipnya, selama tidak melanggar aturan, tidak ada kesulitan dalam perijinan di Kabupaten Malang.
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) adalah lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dijaga kelestariannya. Lahan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk tujuan lain. Penetapan LSD bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dan memastikan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.
