Pasuruan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan sedang melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi adalah perubahan yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan. Hal ini sangat penting karena masyarakat memiliki ekspektasi yang semakin tinggi terhadap pelayanan yang mereka terima.
Pada Senin, 17 Maret 2025, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan pemikirannya dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) di Gedung Gradika. Ia menekankan bahwa perlu ada perubahan dalam cara berpikir dan budaya kerja di lingkungan birokrasi. “Kita harus mengubah budaya kerja dari yang sebelumnya dilayani menjadi budaya kerja yang melayani, sebagai langkah awal untuk memberikan pelayanan publik yang lebih prima,” ujarnya.
Pemkot Pasuruan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan menetapkan standar yang lebih baik. Selain itu, sistem pengawasan dan evaluasi juga akan diperkuat untuk menjamin integritas dalam proses pelayanan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan reformasi birokrasi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Pemkot Pasuruan juga memberikan penghargaan atas pencapaian yang diraih dalam dua tahun berturut-turut dengan mendapatkan zona hijau kualitas tertinggi dalam pelayanan publik. Pada tahun 2023, Kota Pasuruan menerima nilai A dengan skor 93,24, dan pada tahun berikutnya, nilai tersebut meningkat menjadi A dengan skor 98,22.
Dalam acara yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin, menambahkan bahwa pelayanan terpadu menjadi faktor utama dalam penilaian pelayanan publik. “Penilaian akan mendapatkan nilai maksimal apabila pelayanan dari Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan di Mall Pelayanan Publik atau DPMPTSP. Jika masih dilakukan di kantor masing-masing, maka bobot nilainya berbeda,” ujarnya.
