Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Jangan Beli Barang Impor Ilegal, Kata Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli barang impor ilegal yang tidak jelas asalnya. Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut tidak membayar bea masuk ke Indonesia, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan untuk negara.

"Misalnya, jika Anda membeli kaos dari luar negeri seharga 60 ribu rupiah dan mendapat tiga, itu karena setiap kaos yang masuk membayar bea Rp60 ribu. Jika Anda membeli kaos seharga 50 ribu di mal, Anda tidak seharusnya merasa bangga, karena itu pasti merupakan barang yang masuknya tidak benar," ujar Zulkifli.

Untuk memberantas peredaran barang impor ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Polri dan Satgas Impor Ilegal. Mereka telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang impor ilegal yang bernilai total Rp46,1 miliar. Penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi bisnis lokal dan mencegah kerugian bagi negara.

Barang-barang yang disita terdiri dari tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Menurut Mendag, barang-barang tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan impor yang sah. Hal ini menunjukkan pentingnya membeli barang dari sumber yang mengedepankan legalitas dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.