Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa total aset untuk program pensiun wajib di Indonesia sudah mencapai Rp1.075,58 triliun per Juni 2024. Jumlah ini mengalami pertumbuhan sebesar 8,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Program pensiun wajib ini meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (POLRI).
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, total aset dana pensiun dalam keseluruhannya juga mengalami tren positif. "Per Juni 2024, total aset dana pensiun tumbuh sebesar 7,58 persen year on year (yoy), mencapai Rp1.448,28 triliun. Ini meningkat dari posisi pada Juni 2023 yang tercatat sebesar Rp1.346,21 triliun," ujarnya dalam sebuah konferensi pers pada 6 Agustus 2024.
Sementara itu, untuk program pensiun sukarela, total asetnya juga menunjukkan pertumbuhan, meski lebih rendah, yaitu sebesar 3,91 persen yoy, dengan total nilai mencapai Rp372,70 triliun.
Ogi menambahkan bahwa nilai aset pada perusahaan penjaminan juga tidak kalah baik, di mana aset mereka tumbuh 8,01 persen yoy menjadi Rp47,29 triliun, dibandingkan Rp43,78 triliun pada Juni 2023.
Angka-angka ini menunjukkan pentingnya program pensiun dalam menyediakan jaminan keuangan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah memasuki masa pensiun. Program-program ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan memastikan bahwa orang-orang dapat hidup dengan layak saat tidak lagi bekerja.
