Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

PT Waskita Karya Tbk Resmi Turun dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah resmi dicabut dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menerima permohonan dari pihak WSKT tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.

Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, menyampaikan, “Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc,” dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dengan penurunan ini, WSKT tidak lagi terhambat oleh sanksi yang sebelumnya diterima. Namun, Ermy mengingatkan bahwa penetapan tersebut akan berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini berarti, jika hasil persidangan tidak berpihak pada WSKT, konsekuensi hukum tetap dapat dilanjutkan.

Keputusan untuk menghapus WSKT dari daftar hitam mencerminkan perubahan dalam situasi hukum perusahaan dan memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik dalam operasional mereka.