Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Turki Ajukan Permohonan Bergabung dengan Kasus Genosida Terhadap Israel

Pada hari Rabu, Turki secara resmi mengajukan permohonan untuk bergabung dengan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Kasus ini berkaitan dengan konflik yang sedang berlangsung di Gaza dan diajukan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

Turki dikenal sebagai salah satu pengkritik paling keras terhadap tindakan Israel di Gaza. Dalam sebuah pernyataan di media sosial, Numan Kurtulmus, Ketua Parlemen Turki, menyatakan, "Kami akan terus berusaha agar Israel diadili di pengadilan internasional karena kejahatan genosida dan menerima hukuman terberat yang pantas untuk kejahatan yang dilakukan oleh Netanyahu dan kelompoknya."

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, juga telah berulang kali mengkritik operasi militer Israel di Jalur Gaza. Ia menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Gaza sejak serangan teroris yang terjadi pada 7 Oktober. Pada bulan Mei, Turki bahkan menghentikan perdagangan dengan Israel, menyusul serangan di Gaza tersebut. Meskipun demikian, Turki masih mempertahankan hubungan dengan Hamas, kelompok yang berkuasa di Gaza.

Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan menuduh bahwa ofensif Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Israel dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Sejumlah negara lain, termasuk Kolombia, Libya, Spanyol, dan Meksiko, juga telah bergabung dalam kasus ini.

Pada bulan Januari, ICJ meminta Israel untuk melakukan segala hal yang mungkin untuk mencegah tindakan genosida selama operasi militer di Gaza. Kemudian, pada bulan Juni, pengadilan juga memerintahkan Israel untuk memberikan akses kepada penyelidik yang ditugaskan oleh PBB untuk memeriksa tuduhan genosida ini. Meskipun keputusan ICJ memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pengadilan tidak memiliki cara pasti untuk menegakkannya.