Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang penting pada hari Selasa, 18 Maret 2025, terkait dengan isu reklamasi yang sangat kontroversial di Teluk Manado. Sidang ini merupakan bagian dari gugatan yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Gugatan ini berkaitan dengan keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang memberikan izin kepada PT Manado Utara Perkasa (PT. MUP) untuk melakukan reklamasi. Reklamasi adalah proses pengurukan tanah yang dilakukan untuk memperluas daratan, namun dapat berbahaya bagi ekosistem lingkungan.
Masyarakat pesisir di Manado Utara sangat khawatir dengan reklamasi ini, karena dinilai dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Proyek ini berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pesisir, merusak area penangkapan ikan, dan mengancam wilayah tambatan perahu para nelayan. Hal ini tentu akan berdampak langsung kepada pendapatan para nelayan yang mengandalkan mata pencaharian dari tangkapan ikan di daerah tersebut.
Terlebih lagi, dampak dari reklamasi tidak hanya dirasakan oleh nelayan laki-laki. Perempuan nelayan dan anak-anak juga akan terkena imbas yang cukup serius. Oleh karena itu, masyarakat pesisir Teluk Manado menolak keras proyek reklamasi ini.
Sidang yang akan berlangsung di PTUN Jakarta ini bertujuan untuk mengajukan bukti tambahan terkait gugatan yang diajukan. Persidangan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dan akan diadakan di Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Masyarakat diharapkan dapat hadir untuk memberikan dukungan kepada para nelayan dan aktivis lingkungan yang berjuang demi pelestarian lingkungan hidup di Teluk Manado.
