Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tulungagung Tahun 2024

Bupati Tulungagung, hari ini, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk Penjabat (Pj) Bupati Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Ruang Pertemuan Graha Wicaksana dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos. Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Pimpinan DPRD, Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah Tri Hariadi, serta para asisten, anggota DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat memberikan sambutannya, Bupati Tulungagung menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Menurut peraturan ini, laporan pertanggungjawaban harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati menekankan pentingnya laporan ini, yang mencakup capaian kinerja Pemerintah Daerah Tulungagung selama tahun 2024. Dalam LKPJ tersebut, ia memaparkan tujuh prioritas utama pembangunan daerah. Prioritas-prioritas ini antara lain adalah pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup masyarakat, pengembangan sumber daya manusia yang unggul, pembangunan sosial, infrastruktur berkualitas, perlindungan lingkungan hidup, dan pelayanan publik.

Visi jangka panjang yang diusung oleh Bupati adalah “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.” Visi ini akan dijalankan melalui delapan misi pembangunan yang telah direncanakan.

Acara ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menyampaikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang telah dikeluarkan pada tahun sebelumnya.