Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan imbauan penting kepada para pedagang untuk lebih perhatian mengenai takaran produk minyak goreng merek MinyaKita. Himbauan ini dikeluarkan setelah adanya temuan dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional.
Dalam sidak tersebut, Menteri Pertanian menemukan kejanggalan pada volume minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di kemasan. "Harusnya 700 mililiter, tapi saat kita cek ternyata isinya kurang 40 mililiter, sedangkan untuk yang 1.000 mililiter isinya kurang 30 mililiter," ujar Deddy Irawan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag.
Sejak instruksi dari Pemerintah Pusat dikeluarkan, Disperindag bekerja sama dengan Polres Pasuruan langsung menggelar sidak di pasar-pasar tradisional. Pada hari pertama sidak, petugas melakukan pengukuran di Pasar Bangil, Pasar Pandaan, dan Pasar Sukorejo.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Diana Lukita Rahayu, menegaskan bahwa hasil sidak menunjukkan adanya produk dari dua produsen, yaitu PT Kusuma Mukti Remaja dari Jawa Tengah dan CV Ambata dari Jatim, yang menjual minyak goreng MinyaKita dengan takaran tidak sesuai. PT Kusuma Mukti menjual minyak 1 liter, tapi isinya hanya 970 mililiter. Sedangkan CV Ambata menjual minyak 700 mililiter, tetapi isinya hanya 650 mililiter.
Deddy Irawan juga mengingatkan kepada para pedagang untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel produk sebelum membeli. "Ini harus menjadi pembelajaran agar lebih hati-hati dan tidak merugikan masyarakat," tegasnya.
Pada hari kedua sidak, yang dilaksanakan di Pasar Nguling, Gondangwetan, dan Warungdowo, petugas tidak menemukan ketidaksesuaian takaran pada produk MinyaKita. Namun, pihak Disperindag tetap meminta agar semua pedagang tidak lengah dan selalu memeriksa produk yang mereka tawarkan.
