Surabaya, 1 Agustus 2024 - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi melaksanakan pilot project Keadilan Restoratif mulai hari ini. Keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang fokus pada penyelesaian sengketa dan perbaikan hubungan antara korban dan pelaku. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan keadilan lebih humanis kepada masyarakat.
Pimpinan Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, memimpin ekspose yang mencakup 12 perkara permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkara-perkara ini diajukan oleh sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari), termasuk Kejari Surabaya, Kota Probolinggo, Ngawi, Jombang, Tanjung Perak, dan Kabupaten Mojokerto.
Dari total 12 perkara yang diekspose, terdapat 9 perkara terkait kejahatan harta benda. Adapun rincian kasusnya sebagai berikut:
- 4 perkara penadahan, yang sesuai dengan Pasal 480 ke-1 KUHP. Ini diusulkan oleh Kejari Surabaya (1 perkara) dan Kejari Jombang (2 perkara).
- 2 perkara pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP, yang diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo dan Kejari Ngawi.
- 3 perkara penipuan atau penggelapan. Ini sesuai dengan Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dari Kejari Tanjung Perak (3 perkara).
Sementara itu, ada 3 perkara penyalahgunaan narkotika yang diajukan oleh Kejari Surabaya (1 perkara) dan Kejari Tanjung Perak (2 perkara). Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan penerapan Keadilan Restoratif, negara berusaha menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya menekankan hukum yang keras, tetapi juga mengedepankan hak korban dan membantu pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka. Hal ini diharapkan dapat mengurangi perasaan ketidakadilan di kalangan masyarakat dan mendorong perdamaian sosial.
Namun, perlu dicatat bahwa keadilan restoratif tidak berarti memberikan kebebasan kepada pelaku untuk mengulang kesalahan. Dalam proses ini, pelaku tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya, dan keadilan harus tetap ditegakkan.
