Dalam Sidang Paripurna yang diadakan oleh DPRD Kota Blitar, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, memberikan arahan penting mengenai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar. Acara ini menyoroti urgensi penyusunan RPJMD yang harus dilakukan dalam waktu enam bulan setelah pelantikan. RPJMD adalah dokumen yang memuat rencana pembangunan yang harus memenuhi visi dan misi pemerintahan daerah.
Adhy Karyono menjelaskan bahwa RPJMD Kota Blitar harus mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Timur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi, nasional, dan daerah. Beliau menekankan pentingnya keterlibatan perangkat daerah dan DPRD untuk berkomitmen menyusun RPJMD yang berkualitas.
Lebih lanjut, Sekda meminta semua pihak untuk mendukung visi pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus memastikan keselarasan dengan visi Gubernur Jawa Timur. Visi ini mengusung konsep "Jawa Timur Maju yang Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan". Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pembangunan yang tidak hanya cepat, tetapi juga adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Masyarakat Kota Blitar diharapkan dapat melihat perkembangan yang positif dari penerapan RPJMD ini, sehingga kehidupan sehari-hari mereka akan semakin sejahtera. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif, diharapkan visi dan misi pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
